Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda yang selanjutnya disebut UINSI Samarinda adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama Republik Indonesia.
- Rektor adalah pimpinan dan penanggungjawab utama UINSI Samarinda.
- Rektorat adalah pimpinan UINSI Samarinda yang terdiri dari Rektor dan Wakil Rektor.
- Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik di bawah rektorat yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Doktor dan atau program spesialis dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis Agama Islam.
- Pimpinan Pascasarjana terdiri dari Direktur, Wakil Direktur dan Ketua Program Studi.
- Direktur adalah pemimpin tertinggi Pascasarjana yang bertugas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pascasarjana.
- Pendidikan akademik adalah sistem pendidikan yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, pada program pendidikan Doktor (S3).
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapa tujuan pendidikan.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan atau pendidikan vokasi.
- Program Doktor adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah masgiste strata dua yang diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu agama Islam.
- Matrikulasi adalah kegiatan pembelajaran yang dimaksudkan untuk mempersiapkan dan memberikan pengetahuan dasar bagi mahasiswa baru pascasarjana sesuai jenjang pendidikannya, yang dimaksudkan untuk dapat memenuhi standar minimal masukan.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara online dan belajar pada Pascasarjana yang ditetapkan Rektor.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pembimbing akademik adalah dosen yang diberi tugas membantu mahasiswa dalam menyusun rencana dan proses penyelesaian studi.
- Tenaga Pendidik dan Kependidikan adalah dosen dan tenaga administrasi akademik.
- Tenaga Penunjang Akademik adalah pustakawan, laboran, dan teknisi.
- Karyawan adalah tenaga penunjang akademik dan administrasi.
- Kasubbag Administrasi adalah penanggungjawab dan koordinator pelaksana teknis administrasi ketatausahaan Pascasarjana.
- Disertasi adalah karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian dalam rangka penyelesaian studi program Doktor.
- Yudisium adalah kegiatan yang menentukan kelulusan seorang mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan dalam program pendidikan tertentu.
Translate ยป